Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Ikuti Penguatan Kapasitas Penerimaan Permohonan Sengketa Proses

Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Klaten

Klaten – Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan kesiapan dalam penanganan sengketa pemilu, Bawaslu Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Penerimaan Permohonan Sengketa Proses yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin hingga Rabu, 13–15 April 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta staf terkait di lingkungan Bawaslu Kabupaten Klaten.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klaten, Sidik Miranto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal dalam menghadapi penanganan sengketa ke depan. Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang baik dan terstruktur terkait proses penerimaan permohonan sengketa menjadi kunci dalam menjaga kualitas penanganan perkara.

Materi pertama disampaikan oleh staf penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang mengulas dasar hukum penerimaan dan registrasi permohonan sengketa, mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai subjek pemohon, yakni bakal pasangan calon dan pasangan calon, serta pihak termohon yaitu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pengajuan permohonan yang dapat dilakukan secara langsung melalui loket penerimaan maupun secara tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Proses penerimaan permohonan menggunakan hari kerja, sedangkan tahapan musyawarah menggunakan hari kalender.

Aspek administrasi menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. Setiap permohonan diwajibkan dilengkapi dokumen fisik dan digital, termasuk daftar alat bukti. Staf juga ditekankan untuk menyusun ringkasan atau summary checklist guna memastikan kelengkapan berkas sebagai bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan.

Materi selanjutnya membahas dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Dijelaskan pula kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima, memeriksa, memediasi, mengadjudikasi, hingga memutus sengketa proses pemilu.

Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa staf hanya bertugas menerima dan merangkum permohonan, sementara kewenangan verifikasi formil dan materiil serta pengambilan keputusan berada pada pleno pimpinan. Hal ini menunjukkan pembagian tugas yang jelas antara staf dan komisioner.

Kegiatan juga dilengkapi dengan simulasi dan diskusi kasus untuk memperkuat pemahaman peserta secara praktis.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Klaten diharapkan semakin siap, teliti, dan profesional dalam menangani sengketa pemilu. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, serta mekanisme penanganan perkara menjadi landasan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Penulis : Andhika Handy P

Foto : Dwi Yuniyanto

Editor: Neneng Widasari

Tag
humas
Humas