Bawaslu Klaten Ikuti “Literasi Pojok Pengawasan”: Rancang Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan
|
Klaten – Bawaslu Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Merancang Role Model Kampung Pengawasan Partisipatif Berkelanjutan” sebagai bagian dari penguatan strategi pencegahan pelanggaran Pemilu berbasis komunitas.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kabag Pengawasan dan jajaran staf Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta peserta umum. Bawaslu Klaten hadir secara penuh dalam kegiatan ini.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menekankan pentingnya desain kampung pengawasan sebagai bentuk pencegahan partisipatif yang telah diinisiasi sejak tahun 2018. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 400 desa di Jawa Tengah yang telah terlibat dalam program desa pengawasan dan desa anti politik uang.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kholik, menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berbagai peraturan turunan Bawaslu. Ia menyoroti pentingnya pendekatan yang tepat dalam membangun desa pengawasan, termasuk melalui seni budaya lokal serta penguatan kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah desa.
Berbagai narasumber dari Bawaslu DIY, Kudus, dan Kebumen turut berbagi praktik baik. Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyana, menjelaskan bahwa di DIY telah terbentuk 19 desa Anti Politik Uang (APU). Proses seleksi dilakukan ketat dengan kriteria kesanggupan desa dan dukungan pemerintah setempat. Program seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, kampung pengawasan, hingga komunitas digital menjadi pilar penguatan gerakan ini.
Naily, Anggota Bawaslu Kudus, menambahkan pentingnya pilot project yang berbasis kajian untuk keberlanjutan program. Ia juga menekankan perlunya pembentukan relawan dan posko layanan pengawasan di tingkat desa.
Sementara itu, Badaruz dari Bawaslu Kebumen menguraikan metode penentuan desa pengawasan, mulai dari penyusunan kriteria (tools of assessment), pemetaan, koordinasi lintas pihak, hingga pelaksanaan rencana tindak lanjut jangka pendek dan panjang. Ia juga membagikan pengalaman dari Desa Tersobo, Prembun—desa APU pertama di Kebumen yang memelopori kampanye menolak politik uang secara mandiri.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Diharapkan, hasil diskusi ini menjadi pijakan dalam merancang model kampung pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, menjelang tantangan kepemiluan 2029, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023.
Melalui forum ini, Bawaslu Klaten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis komunitas, guna menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.

Penulis : Ansori Sahri
Editor : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneng Widasari