Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Gelar Rapat Persiapan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Klaten Gelar Rapat Persiapan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ketua Bawaslu Klaten Arif Fakhurrokhman saat beri arahan kepada jajaran terkait Uji Petik Pemuthiran Data Pemilih Berkelanjutan

Klaten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten menggelar rapat internal terkait pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Bawaslu Klaten, Rabu, 9 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Klaten, Kepala Sekretariat Bawaslu Klaten, Kasubbag serta staf Bawaslu Klaten. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu RI mengenai pelaksanaan uji petik di wilayah domisili masing-masing anggota Bawaslu.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Klaten menyampaikan bahwa hasil uji petik yang dilakukan staf Bawaslu nantinya akan disinkronkan dengan data dari KPU Klaten pada saat pleno di tingkat kecamatan. “Karena kita tidak memiliki struktur hingga ke tingkat kecamatan dan desa, maka dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak di lingkungan Bawaslu Klaten untuk memastikan akurasi data pemilih,” ujar Ketua Bawaslu.

Sementara itu, M. Milkhan menegaskan bahwa pelaksanaan uji petik ini bukan hanya menjadi tanggung jawab divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (P2H), tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen Bawaslu Klaten. Ia menambahkan bahwa meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu, proses pemutakhiran data sangat krusial karena menjadi dasar dalam penyusunan daftar pemilih.

“Meski kita memiliki kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kita tetap memerlukan data pembanding sebagai bahan validasi saat pleno KPU nanti,” ujarnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Klaten juga memberikan penekanan penting pada kolaborasi antar devisi. “Rapat ini saya harapkan bisa menjadi pemutus sekat antar divisi. Semua staf harus memahami proses tahapan pemilu yang sedang berjalan, agar saat masyarakat bertanya, siapa pun bisa menjawab,” tegasnya.

Kasubbag P2H, Atta, turut mengimbau seluruh staf Bawaslu yang berdomisili di wilayah Klaten agar berperan aktif dalam pengisian formulir Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang telah disusun. Data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai bahan laporan triwulan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Data yang dibutuhkan meliputi pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, serta pemilih yang telah meninggal dunia,” jelas Atta.

Melalui rapat ini, Bawaslu Klaten menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai bagian dari upaya menciptakan pemilu yang berkualitas dan demokratis.

 

Penulis : Yashinta

Foto Editor : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari