Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Beri Santunan Korban Kecelakaan Kerja Pengawas Pemilu 2019

Bawaslu Klaten Beri Santunan Korban Kecelakaan Kerja Pengawas Pemilu 2019

Klaten 26/09/2019 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Bawaslu Kabupaten Klaten memberikan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas Pemilu 2019 di 6 Kecamatan Kabupaten Klaten. Pemberian santunan tersebut diserahkan melalui rekening korban secara langsung.

Untuk Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Klaten melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah korban kecelakaan kerja pengawas pemilu 2019 dengan membagi 3 tim dalam melakukan kunjungan silaturahmi ke tempat korban, oleh Koordinator Sekretariat beserta Komisioner dan Staff Bawaslu Kabupaten Klaten.



Ada sebuah pertayaan, mengapa baru sekarang pemberian bantuan diberikan kepada korban, padahal pemilu sudah berlangsung lama.? Pada penyelenggaraan pemilu 2019 diantara korbannya yaitu ada yang meninggal, ada yang masuk rumah sakit, cacat dan sebagainya. Kalau yang meninggal Bawaslu  prioritaskan di awal dan sudah selesai dalam pemberian bantuannya. Sedangkan pemberian santunan kepada pengawas yang mengalami kecelakaan memang lebih lama. Pasalnya harus melalui berbagai verifikasi syarat syarat yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Setelah proses verifikasi syarat-syarat terpenuhi bagi yang memenuhi syarat, santunan langsung diberikan kepada korban.

Data penerima santunan untuk korban kecelakaan kerja khususnya jajaran Bawaslu Kabupaten Klaten yaitu dari data awal sebanyak 16 orang, dan untuk yang mengumpulkan syarat-syarat untuk diverifikasi sebanyak 11orang, untuk yang diterima berkas dan syarat verifikasi sebanyak 8 orang dan pada akhirnya dari 8 orang tersebut data yang ACC sebanyak 6 orang korban kecelakaan kerja, yang akhirnya telah diberikan bantuannya. Berikut kami sampaikan penerima santunan kecelakaan kerja pengawas pemilu 2019.

  1. Arif Rahman H : Ketua Panwas Kecamatan Ngawen
  2. Sigit Prasetya Hermawan : Staf Teknis Panwas Kecamatan Prambanan
  3. Retno Siwi Astuti : PTPS
  4. Suryanti Inti Martono : PTPS
  5. Sri Mulyadi : PTPS
  6. Yani Nuryunati : PTPS

Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan pengobatan korban kecelakaan kerja dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.