Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Klaten Siapkan Kader Pengawas Partisipatif Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif dan Pengukuhan Saka Adhyastha Pemilu

Muh. Himawan Purnomo Asisten Administrasi Umum Setda Klaten lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Saka Adyasta Pemilu Klaten. 25/06/26

Muh. Himawan Purnomo Asisten Administrasi Umum Setda Klaten lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Saka Adyasta Pemilu Klaten. 25/06/26

Klaten, 25 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan partisipatif dengan menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang melibatkan generasi muda, khususnya anggota Saka Adhyastha Pemilu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mempersiapkan kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki integritas, kompetensi, serta kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai SMA/SMK sederajat di Kabupaten Klaten yang tergabung dalam Saka Adhyastha Pemilu. Selain menghadirkan jajaran Bawaslu Kabupaten Klaten, kegiatan ini juga menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu kembali menggandeng Saka Adhyastha setelah lima tahun sejak pembentukannya pada tahun 2022. Menurutnya, anggota Saka Adhyastha diharapkan menjadi ujung tombak pengawasan partisipatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Ia menegaskan pentingnya pemahaman generasi muda terhadap kewenangan Bawaslu, termasuk mengenali dan melaporkan dugaan politik uang maupun bentuk pelanggaran pemilu lainnya. Selain itu, peserta juga perlu memahami batas kewenangan antarinstansi agar mampu menyampaikan laporan kepada lembaga yang tepat sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa pelibatan Generasi Z merupakan langkah strategis mengingat kelompok usia muda diproyeksikan mencapai sekitar 45 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu Tahun 2029. Oleh karena itu, Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi sarana untuk membangun budaya demokrasi yang bersih sekaligus menekan praktik-praktik pelanggaran, khususnya politik uang. Menurutnya, generasi muda harus menjadi pelopor dalam menjaga integritas demokrasi dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. 

Materi mengenai Pengawasan Berbasis Digital dan Peran Media Sosial kemudian disampaikan oleh Muh. Milkan. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola komunikasi politik, sehingga media sosial diperkirakan akan menjadi ruang kampanye yang sangat masif pada Pemilu Tahun 2029. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan melalui platform digital.

Muh. Milkan menekankan bahwa generasi muda memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Sebagai kelompok yang paling aktif menggunakan media sosial, para peserta diharapkan mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis terhadap setiap informasi yang diterima, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk ikut menjadi relawan siber (cyber volunteer) yang dapat membantu Bawaslu melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di media sosial, melaporkan dugaan pelanggaran digital, serta bersama-sama menangkal penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Lebih lanjut, Muh. Milkan menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah personel Bawaslu Kabupaten Klaten yang hanya sekitar 30 orang untuk mengawasi wilayah yang terdiri atas 26 kecamatan dan 401 desa/kelurahan menjadikan partisipasi masyarakat sebagai kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, keterlibatan generasi muda melalui pengawasan digital diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan serta deteksi dini terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang berkembang di ruang siber. 

Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Sidik Miranto, mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu terbagi menjadi sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Para peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan penyelesaian sengketa mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, mediasi, hingga adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Materi tersebut memberikan gambaran mengenai peran Bawaslu dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum selama tahapan pemilu berlangsung

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo, menyampaikan materi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Ia menjelaskan empat jenis pelanggaran yang menjadi ruang lingkup penanganan Bawaslu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, serta tindak pidana pemilu. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, termasuk batas waktu penyampaian laporan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa diketahui atau terjadi. 

Sebagai penutup rangkaian materi, Saefudin memberikan penguatan mengenai pentingnya membangun karakter pengawas partisipatif yang lahir dari kesadaran untuk menjaga demokrasi. Ia mengajak seluruh peserta agar tidak berhenti pada kegiatan pelatihan semata, tetapi juga mampu menyebarluaskan edukasi kepemiluan kepada lingkungan sekitar, serta berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu. Menurutnya, seorang kader pengawas partisipatif harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, menjunjung tinggi kejujuran dan integritas, serta proaktif mengajak masyarakat ikut mengawal proses demokrasi. 

Sebagai puncak kegiatan, dilaksanakan Pengukuhan Pengurus Saka Adhyastha Pemilu Kabupaten Klaten yang melibatkan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Kepala Sekretariat Dwi Hendro Nugroho, serta sejumlah staf yang ditunjuk sebagai pembina pada berbagai krida, antara lain Krida Pengawasan dan Pencegahan, Krida Penanganan Pelanggaran, Krida Penyelesaian Sengketa, dan krida lainnya. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan anggota Saka Adhyastha Pemilu yang berasal dari siswa dan siswi SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Klaten sebagai kader pengawas partisipatif yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. 

Melalui penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif dan Pengukuhan Saka Adhyastha Pemilu ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi, memahami tugas dan fungsi pengawasan pemilu, serta mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Sinergi antara Bawaslu dan masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis

 

Penulis  : Dwi
Foto : Wahyu

Redaktur : Neneng