Bawaslu Jateng Targetkan Pelaporan LHKPN Tuntas Februari 2026
|
Bawaslu Klaten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menargetkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah dapat diselesaikan pada pertengahan Februari 2026. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan pendampingan pelaporan LHKPN yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bawaslu RI atas pendampingan yang terus dilakukan dalam proses pelaporan LHKPN di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota tengah memasuki tahap finalisasi dan sinkronisasi program kerja.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, pimpinan yang hadir dapat mensosialisasikan kembali kepada pimpinan yang belum sempat mengikuti kegiatan, sehingga target pelaporan LHKPN dapat tercapai tepat waktu,” ujarnya.
Staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Widie Utomo, menjelaskan bahwa sesuai arahan Kepala Sekretariat, telah ditetapkan sejumlah Person In Charge (PIC) untuk mengawal pelaporan Wajib Lapor (WL) LHKPN berdasarkan koordinator wilayah (korwil) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Untuk Bawaslu Kabupaten Klaten, pendampingan pelaporan LHKPN dikoordinasikan oleh Yoga.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu RI, Agha Putra, menyampaikan evaluasi pelaporan LHKPN Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menyebutkan bahwa tingkat pelaporan dan ketepatan waktu telah mencapai 100 persen, sedangkan tingkat kepatuhan sebesar 98,8 persen.
“Masih terdapat tiga Wajib Lapor yang perlu melakukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait surat kuasa, sehingga mempengaruhi capaian kepatuhan yang belum 100 persen,” jelasnya.
Agha Putra juga menegaskan bahwa Wajib Lapor LHKPN di Bawaslu Kabupaten Klaten meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu, PPK, serta BPP. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara resmi melalui laman e-LHKPN milik KPK dan setelah pengisian akan diterbitkan tanda terima. Prinsip utama dalam pelaporan LHKPN meliputi harta milik penyelenggara negara, harta pasangan, serta harta anak yang menjadi tanggungan.
KPK, lanjutnya, menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan harus dilakukan secara benar dan akurat. Ia juga memaparkan siklus pengelolaan LHKPN, yaitu pelaporan pada Januari–Maret, monitoring kelengkapan data pada Juni–Juli, verifikasi lanjutan pada Agustus–Desember, serta validasi data Wajib Lapor pada September–Desember. Wajib Lapor yang tidak menyampaikan LHKPN akan berdampak pada penilaian Reformasi Birokrasi di Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bawaslu RI lainnya, Melia, menyampaikan materi terkait pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai Bawaslu wajib membuat akun Coretax DJP hingga memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
“Pelaporan pajak dapat dilakukan setelah pegawai menerima bukti potong tahunan dari bagian keuangan. Wajib lapor melalui Coretax adalah pegawai yang memiliki NPWP dengan batas pelaporan SPT paling lambat 31 Maret 2026,” terangnya.
Melia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemblokiran NPWP untuk layanan tertentu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Rizky Riyadi
Foto : Dwi Yunianto
Redaktur : Neneng Widasari