Bawaslu Jateng Perkuat Kapasitas Hukum Kab/Kota Melalui Forum "Selasa Menyapa"
|
Klaten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar agenda rutin "Selasa Menyapa" melalui zoom pada Selasa, 14 April 2026. Kali ini, kegiatan difokuskan pada Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf yang diikuti oleh perwakilan dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
KKegiatan ini menghadirkan dua narasumber Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, yakni Adel dan Agnes, untuk memberikan pendalaman teknis mengenai standarisasi analisis hukum di lingkungan pengawas pemilu.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah, Diana Aryanti, menekankan pentingnya menjaga ritme kerja dan profesionalisme lembaga meskipun tahapan pemilu besar telah usai (post-election). Ia menyoroti penggunaan istilah "non-tahapan" yang sering kali membuat semangat kerja seolah menurun.
"Sebagai penyelenggara yang dibentuk oleh undang-undang, kita harus meyakinkan publik bahwa Bawaslu tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh. Forum ini adalah media literasi untuk meningkatkan kapabilitas Divisi Hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga, baik saat ada tahapan maupun di masa pasca-pemilihan," ujar Diana.
Memasuki sesi materi, narasumber menekankan bahwa Kajian Hukum merupakan alat mitigasi risiko hukum bagi jajaran pengawas. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, Kajian Hukum harus disusun secara sistematis dengan memuat empat poin utama: Latar Belakang, Fakta Hukum, Analisis Kasus, serta Kesimpulan atau Rekomendasi.
Untuk mempertajam analisis, para peserta dibekali dengan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion):
Issue: Mengidentifikasi pokok permasalahan hukum secara presisi.
Rule: Menentukan regulasi atau undang-undang yang relevan.
Analysis: Mengaplikasikan aturan hukum ke dalam fakta lapangan.
Conclusion: Merumuskan jawaban akhir sebagai dasar pertimbangan pimpinan.
Selain IRAC, staf juga didorong untuk menguasai berbagai metode penafsiran hukum, mulai dari gramatikal hingga teleologis, guna menghadapi dinamika hukum yang kompleks di daerah.
Materi berlanjut pada penyusunan Telaah Staf, yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Telaah staf berfungsi sebagai uraian analisis singkat yang memberikan solusi atas suatu persoalan kepada pimpinan. Hal ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi di internal Bawaslu.
Sebagai penutup, ditekankan pentingnya manajemen dokumentasi yang modern. Seluruh hasil kajian hukum dan telaah staf diharapkan dapat dikelola melalui sistem rekapitulasi real-time dan penyimpanan daring (online storage). Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan informasi hukum serta memudahkan akses data bagi penguatan advokasi di masa depan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Tengah berharap 35 Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki standar yang sama dalam memberikan layanan advokasi hukum dan menghasilkan keputusan-keputusan lembaga yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Penulis : Andhika Handi
Foto : Dwi Yuniyanto