Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Demokrasi Subtansial Melalui Konsolidasi Non-Tahapan

Jajaran Bawaslu Klaten saat ikuti zoom meating

Jajaran Bawaslu Klaten saat ikuti zoom meating

Klaten – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Konsolidasi Demokrasi bersama jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring pada Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di luar masa tahapan kampanye maupun pemungutan suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam pembukaannya menegaskan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Menurutnya, penguatan demokrasi harus terus dilakukan melalui konsolidasi yang lebih mendalam.

“Sesuai dengan Renstra Bawaslu 2024, visi dan misi kita saat ini berbeda dengan tahun 2020. Kita harus mengonsolidasikan demokrasi yang substantif. Artinya, pengawasan tidak hanya soal teknis pemilu, tetapi bagaimana nilai-nilai demokrasi itu hidup di tengah masyarakat,” ujar Amin.

Ia juga merujuk pada Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang memberi ruang bagi jajaran pengawas untuk membangun komunikasi aktif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI, Polri, dan komunitas kepemudaan seperti Saka Adyasta.

“Konsolidasi demokrasi itu fleksibel. Komunikasi bisa dilakukan di mana saja, bahkan ketika bertemu masyarakat di ruang-ruang publik. Intinya adalah menghadirkan pemahaman demokrasi kepada objek maupun subjek pengawasan,” tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, memaparkan implementasi teknis dari Instruksi Nomor 2 Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi fondasi bagi Bawaslu dalam merumuskan strategi pengawasan menuju Pemilu 2029.

Dalam arahannya, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan identifikasi terhadap sejumlah isu strategis, antara lain:

  • Netralitas aparatur, khususnya ASN, TNI, dan Polri.

  • Pelanggaran pemilu, seperti politik uang, disinformasi (hoaks), dan isu SARA.

  • Ancaman demokrasi, termasuk potensi oligarki serta efektivitas penegakan hukum pemilu.

Selain pemetaan isu strategis, instruksi tersebut juga mendorong jajaran pengawas pemilu untuk aktif melakukan diskusi dengan masyarakat sipil minimal tiga kali dalam seminggu.

Diskusi tidak harus dilakukan secara formal di kantor, melainkan dapat dilaksanakan di ruang publik seperti pasar, warung kopi, atau tempat berkumpul masyarakat lainnya. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai demokrasi.

Seluruh kegiatan diskusi tersebut nantinya dilaporkan secara berjenjang sebagai bagian dari rencana aksi penguatan demokrasi.

Melalui langkah ini, Bawaslu berharap terbangun kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil di masa mendatang.

Penulis : Andhika Handy P

Foto : Dwi Yulianto

Redaktur : Neneng Widasari