Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Gelar Rapat Evaluasi, Bahas Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

Bawaslu Jateng Gelar Rapat Evaluasi, Bahas Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

Pimpinan Bawaslu Klaten ikuti  Rapat Evaluasi, Bahas Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP

JAWA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Analisis Harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)” pada Rabu (22/4/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kasubag PP, serta staf yang membidangi penanganan pelanggaran sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran dalam menghadapi penanganan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan ke depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal strategis bagi jajaran dalam memahami dinamika hukum pemilu. Ia berharap melalui forum ini, peserta dapat meningkatkan kesiapan dalam menangani berbagai potensi pelanggaran secara lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa tema harmonisasi regulasi merupakan isu yang kompleks namun krusial. Ia menyoroti adanya perbedaan pengaturan, termasuk batas waktu penanganan perkara serta penerapan asas lex specialis dalam Undang-Undang Pemilu, yang menuntut perubahan perspektif dalam penegakan hukum pemilu.

Dalam sesi materi, akademisi dari Universitas Diponegoro, Gaza Carumna Iskadrenda, memaparkan analisis mendalam terkait kelemahan pengaturan tindak pidana pemilu. Ia menguraikan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan subjek delik, potensi perbedaan tafsir dalam konsep penyertaan, hingga adanya duplikasi norma dalam regulasi.

Selain itu, disoroti pula pembatasan waktu tindak pidana yang belum mencakup seluruh tahapan pemilu, ketidakseimbangan dalam pengaturan sanksi pidana, serta belum adanya pengaturan pidana tambahan dan aspek kedaluwarsa. Hal ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu.

Lebih lanjut, materi juga menyinggung adanya dualisme sistem hukum pidana antara KUHP dan undang-undang di luar KUHP yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma serta kompleksitas dalam implementasinya di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Tengah menegaskan pentingnya pembenahan regulasi yang lebih sistematis, harmonis, dan berkeadilan. Diharapkan, upaya ini dapat mendukung terciptanya penegakan hukum pemilu yang lebih efektif serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan demokrasi.

Penulis : Rizky Riyadi

Foto : Dwi Yuliyanto

Redaktur : Neneng Widasari