Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Bahas Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris Pemungutan Suara Pemilu

Anggota Bawaslu Klaten saat ikuti zoom Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Anggota Bawaslu Klaten saat ikuti zoom Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

KLATEN, 19 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi daring bertajuk “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empiris pada Tahapan Pemungutan Suara Pemilu” pada Selasa (19/8). Kegiatan yang diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin.

Dalam sambutannya, Amin menegaskan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan fase paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Tahap pungut hitung bisa menjadi pengalaman berharga kita semua. Tidak hanya melibatkan penyelenggara, tetapi juga masyarakat. Mulai dari logistik, pemilahan surat suara yang banyak, hingga persoalan e-KTP. Karena itu, jajaran pengawas harus siap di semua tingkatan, dari kabupaten hingga TPS,” tegas Amin.

Ia juga menekankan pentingnya kreativitas jajaran pengawas di daerah. “Ada kabupaten yang kreatif memantau langsung proses pemungutan suara di TPS. Ini bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain,” tambahnya.

Diskusi dipantik oleh Diana Aryanti, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jateng, yang memaparkan peta hukum terkait kerawanan Pemilu di Jawa Tengah. Menurutnya, Jateng berada di peringkat ketiga nasional dalam jumlah TPS setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Kondisi ini menuntut strategi khusus berupa roadmap pengawasan yang lebih komprehensif.

“Buku pintar PTPS setebal 83 halaman yang telah disusun menjadi instrumen penting. Namun tantangan utama tetap ada pada tahapan pemungutan suara. Logistik alat kelengkapan TPS seperti formulir berlembar-lembar, tinta, dan surat suara menuntut ketelitian ekstra dari pengawas lapangan,” jelas Diana.

Senada, Imam Subandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, menegaskan bahwa pengawasan pemungutan suara bukan hanya soal teknis, tetapi juga momentum untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga. Dalam paparannya, ia mengidentifikasi sejumlah tantangan empirik yang kerap muncul, di antaranya:

  1. Permasalahan logistik – kekurangan atau kelebihan surat suara dan perlengkapan yang tidak lengkap.

  2. Akurasi data pemilih – masih ditemukan pemilih ganda, salah TPS, hingga penggunaan e-KTP luar domisili.

  3. Potensi konflik antara PTPS dan KPPS akibat perbedaan tafsir aturan.

  4. Tekanan dan intimidasi terhadap pengawas TPS oleh peserta maupun pemilih.

  5. Kendala dokumentasi dan pelaporan karena keterbatasan alat serta tuntutan laporan cepat.

  6. Kerawanan di lokasi TPS berupa intimidasi pemilih, manipulasi suara, hingga penyalahgunaan C6.

  7. Profesionalitas KPPS yang belum seragam dalam memahami aturan teknis.

Sementara itu, Maria GJRG, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Semarang, turut memperkuat pembahasan dengan menyampaikan isu, permasalahan regulasi dan perbaikan terkait Optimalisasi SIWASLU, pencatatan Keberatan/Saran Perbaikan dari Pengawas, Pendistribusian model C pemberitahuan, formulir Model C Daftar Hadir, Peecepatan rilis Regulasi tahapan, dan Kewenangan pengawas TPS memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, hingga menekankan pentingnya kesiapan pengawas dalam menghadapi potensi sengketa di TPS.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga agar tahapan pemungutan suara berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

Penulis : Andyka Handy P

Editor : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari