Bahas Verifikasi hingga Aturan Pergantian Pejabat, Bawaslu Klaten Melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Gelora
|
Klaten, 15 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Klaten melaksanakan audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gelora Kabupaten Klaten sebagai bagian dari pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPC Partai Gelora Klaten ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten, serta Ketua DPC Partai Gelora Kabupaten Klaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini berada pada masa non-tahapan kepemiluan dan terus melaksanakan program Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya memperkuat pengawasan serta pencegahan pelanggaran menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang. Bawaslu juga menegaskan pentingnya kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban melakukan pemberitahuan kegiatan dan mengikuti proses verifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Klaten terus mendorong penguatan kapasitas para pemangku kepentingan melalui kegiatan pembinaan, sosialisasi, dan pendidikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Audiensi ini juga menjadi sarana membangun komunikasi yang efektif dengan partai politik agar pelaksanaan setiap tahapan kepemiluan dapat berjalan sesuai aturan.
Ketua DPC Partai Gelora Kabupaten Klaten, Umar Dani menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Klaten. Sebagai partai yang masih berkembang, Partai Gelora berharap pendampingan dan arahan dari Bawaslu dapat terus dilakukan sehingga mampu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan serta memenuhi seluruh persyaratan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten Klaten juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pergantian kepala daerah maupun anggota legislatif yang sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu menegaskan bahwa kewenangan dalam menentukan pergantian berada pada pihak yang berwenang sesuai regulasi, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berharap sinergi dan koordinasi dengan partai politik semakin kuat sehingga dapat bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang tertib, demokratis, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dwi Y
Foto : Andhika
Redaktur : Neneng W