Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Tantangan Rekrutmen Pengawas Adhoc, Bawaslu Jateng Soroti Syarat Usia, Integritas, dan Ketegasan Regulasi

Ketua dan Anggota saat mengikuti diskusi bertajuk “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara”  (15/7/25)

Ketua dan Anggota saat mengikuti diskusi bertajuk “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara”  (15/7/25)

Klaten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar diskusi bertajuk “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara” dengan melibatkan Koordinator Divisi Hukum dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Diskusi ini mengidentifikasi berbagai permasalahan krusial dalam rekrutmen jajaran pengawas adhoc, mulai dari ketidaksesuaian regulasi, syarat administrasi yang masih multitafsir, hingga tantangan empirik di lapangan, seperti tekanan kelompok kepentingan dan minimnya keterwakilan perempuan.

Sorotan Regulasi dan Praktik Lapangan

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Moh Amin, menyampaikan bahwa secara umum, kasus sengketa administratif rekrutmen pengawas adhoc di Jateng masih sangat minim. Namun, ia menekankan bahwa Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sudah membutuhkan pembaruan, terutama terkait persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta syarat batas usia calon pengawas.

“Perbawaslu 19/2017 butuh updating, terutama soal usia dan surat kesehatan. Forum ini menjadi ruang penting untuk mencari jalan tengah atas berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Diana Aryanti, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jateng, menyebutkan bahwa pembentukan badan adhoc sangat strategis karena menyangkut tiga komponen utama dalam pemilu: penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Ia mengusulkan agar batas usia minimal pengawas adhoc bisa diturunkan, untuk menyesuaikan dengan karakteristik Generasi Z yang lebih melek teknologi. Diana juga menyoroti perlunya evaluasi syarat kerja penuh waktu dan pengambilan keputusan teknis agar lebih fleksibel.

“Dengan perkembangan teknologi, anak-anak muda seharusnya diberi ruang lebih besar untuk terlibat. Ini akan memperkuat demokrasi dari sisi digital dan partisipatif,” ujarnya.

Rofiudin, dari Bawaslu Jateng, turut menegaskan bahwa hampir 80% substansi pengaturan pengawas adhoc bersinggungan dengan syarat administratif, termasuk pendidikan. Ia mengusulkan agar batas minimal pendidikan ditingkatkan, khususnya untuk posisi Panwascam, agar kualitas pengawasan makin baik.

“Akan lebih baik jika minimal pendidikan dinaikkan ke jenjang S1, karena ini sangat berkaitan dengan kualitas SDM,” tegasnya.

Studi Kasus Daerah: Blora dan Kebumen

Lulus Mariyona, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Blora, memaparkan bahwa salah satu akar masalah utama adalah ketidaksesuaian antara UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu, lemahnya mekanisme alternatif saat pendaftar minim, serta minimnya representasi perempuan. Ia menekankan bahwa perbaikan regulasi bersifat mutlak, baik dari sisi hukum maupun teknis.

“Ketidakjelasan norma sering menjadi masalah di daerah. Misalnya, jadwal seleksi yang terlalu padat dan tidak realistis justru membuat proses rekrutmen tidak optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Eka Rohmawati dari Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan tantangan empirik yang mereka hadapi. Kebumen, dengan jumlah 4.831 TPS dan lebih dari 1 juta pemilih, pernah menerima tekanan dari kelompok masyarakat terkait pengawas yang berstatus sebagai perangkat desa atau PPPK.

“Kami mengalami tekanan dari dua sisi—masyarakat yang menolak dan pihak yang mendukung perangkat desa menjadi pengawas. Ini menunjukkan pentingnya regulasi yang lebih tegas,” katanya.

Eka juga menekankan bahwa regulasi yang masih “abu-abu” serta dinamika politik lokal menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan rekrutmen berjalan adil dan objektif.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa perbaikan regulasi Perbawaslu terkait pembentukan badan adhoc merupakan kebutuhan mendesak, baik dari segi kejelasan hukum, kesesuaian praktik di lapangan, hingga kesiapan menghadapi tantangan zaman—terutama keterlibatan generasi muda.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap forum-forum diskusi seperti ini bisa menjadi sarana perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis yang lebih adaptif dan akuntabel untuk pengawasan pemilu di masa mendatang.

Penulis : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari