Audiensi dengan PAN, Bawaslu Klaten Perkuat Konsolidasi Demokrasi dan Pengawasan Pemilu
|
KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Klaten sebagai bagian dari pelaksanaan program Konsolidasi Demokrasi, Rabu (07/05/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor DPD PAN Klaten dan dihadiri jajaran pimpinan serta sekretariat Bawaslu Klaten bersama pengurus PAN Kabupaten Klaten.
Ketua DPD PAN Kabupaten Klaten, Purwanto menyampaikan apresiasinya atas audiensi yang dilakukan Bawaslu Klaten. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi antar lembaga guna mendukung kelancaran tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu berada pada masa non tahapan dan tengah fokus melaksanakan agenda Konsolidasi Demokrasi sebagai bentuk penguatan pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu terus melakukan penguatan pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan kepemiluan, baik yang dilakukan KPU maupun partai politik, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan partai politik tidak boleh dilaksanakan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu Klaten juga aktif melakukan penguatan kapasitas stakeholder kepemiluan, salah satunya melalui bimbingan teknis saksi partai politik di TPS dan pembimbingan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menurut Arif, PTPS merupakan pondasi utama pengawasan di tingkat TPS sehingga perlu mendapatkan pembinaan secara mendalam.
Dalam dialog tersebut, Pengurus DPD PAN Klaten, Hartono mempertanyakan terkait hasil formulir C1 yang dimiliki Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan hasil pemungutan suara.
Menanggapi hal tersebut, Arif menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki data hasil pengawasan dari PTPS di TPS, termasuk salinan hasil pengawasan yang digunakan sebagai bahan pengawasan dan pembuktian apabila terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, kewenangan penerbitan dan distribusi formulir C1 tetap berada pada KPU sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Klaten, Sidik Miranto menekankan pentingnya membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara penyelenggara Pemilu dengan partai politik.
“Pencegahan pelanggaran menjadi fokus utama Bawaslu melalui imbauan, sosialisasi, serta keterbukaan komunikasi. Kami juga membuka ruang kerja sama, termasuk menjadi narasumber dalam bimbingan teknis saksi partai politik,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Klaten, Saifudin menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan penguatan kapasitas internal dan sosialisasi kelembagaan kepada masyarakat, meskipun berada di tengah masa efisiensi anggaran.
Audiensi ditutup dengan harapan agar komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu Klaten dan PAN Kabupaten Klaten dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas, tertib, dan minim pelanggaran.
Penulis : Rizky Riyadi
Foto : Andhika Handi
Redaktur : Neneng Widasari