Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu yang Semakin Transparan, Bawaslu Klaten Siap Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dalam Uji Kompetensi PPID 2026

Menuju Pemilu yang Semakin Transparan, Bawaslu Klaten Siap Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dalam Uji Kompetensi PPID 2026

Bawaslu Klaten ikuti Zoom meeting Ujian Tahap III (Tes Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

KLATEN — Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik terus dibuktikan secara nyata. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 183/KI-JTG/X/2026 serta Surat Tugas resmi pimpinan lembaga, Bawaslu Kabupaten Klaten secara resmi mengikuti rangkaian Ujian Tahap III (Tes Kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Senin, 26 Oktober 2026.

Keikutsertaan ini diwakili langsung oleh Atasan PPID / Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten, Dwi Hendro Nugroho, bersama PPID / Kepala Sub Bagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi, Neneng Widasari, sesuai dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman. Pelaksanaan uji kompetensi ini mencakup pengerjaan soal pilihan ganda berbasis sistem digital e-monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah guna menguji kapasitas, pemahaman regulasi, serta standar layanan informasi publik.  

Keikutsertaan dalam monev ini bukan sekadar pemenuhan agenda rutin tahunan, melainkan wujud keseriusan Bawaslu Klaten dalam memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Beberapa poin penting manfaat layanan informasi publik yang optimal meliputi:
- Akses Informasi yang Cepat, Tepat, dan Mudah: Masyarakat, pemantau pemilu, dan para pencari keadilan pemilu dapat memperoleh data pengawasan serta produk hukum kepemiluan secara transparan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
- Mendorong Akuntabilitas dan Integritas Pengawasan: Keterbukaan informasi memperkuat fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja pengawasan pemilu di Kabupaten Klaten, sehingga terbangun sistem penyelenggaraan pemilu yang bersih, akuntabel, dan tepercaya.
- Ruang Partisipasi Publik yang Inklusif: Layanan informasi yang prima membuka ruang bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu serta memahami kebijakan strategis lembaga.

Bawaslu Kabupaten Klaten sebelumnya telah sukses menembus tahap seleksi awal dengan akumulasi nilai yang gemilang pada Tahap I dan Tahap II (SAQ) dengan total skor 91,38 dan dinyatakan Lolos ke Tahap III. Dengan skor 92 pada Tahap III. Capaian ini menjadi fondasi kuat bagi Bawaslu Klaten untuk mengamankan target utama pada tahun 2026 ini.  

Melalui keikutsertaan dalam Tes Kompetensi PPID ini, Bawaslu Kabupaten Klaten bertekad bulat untuk mempertahankan predikat sebagai Badan Publik yang "Informatif". Predikat tertinggi dalam keterbukaan informasi ini merupakan wujud konsistensi kelembagaan dalam mengelola dokumentasi serta menyediakan pelayanan informasi yang prima kepada publik.

Penulis : Neneng Widasari