Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Bagi Kepala Desa Dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kecamatan Klaten Tengah

Netralitas Kepala Desa/Kelurahan Pada Pilkada 2024

Netralitas Kepala Desa/kelurahan Pada Pilkada 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Bagi Kepala Desa seluruh Kecamatan Klaten Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Desa tahun 2024. Dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Sekretariat Panwascam Kecamatan Klaten Tengah, Camat Kecamatan Klaten Tengah, dan Kepala Desa seluruh Kecamatan Klaten Tengah.

Dalam kesempatan ini Dedi Wibowo, S.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten menyampaikan materi dengan tema "Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada 2024"

Peraturan mengenai netralitas Kepala Desa sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain dalam peraturan hukum, telah diadakan pula berulang kali diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas Kepala Desa. Namun pada kenyataannya tetap terjadi pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa. Hal ini tentu saja menjadi masalah. Kualitas Pemilihan akan terus merosot dan dapat mencederai proses demokrasi.

Dedi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Kabupaten menduduki peringkat ke 3 pada jumlah Pelanggaran oleh ASN dalam Pemilihan. Maka dari itu sangat diharapkan Kepala Desa dapat menghindari berbagai pelanggaran seperti Membuat keputusan yang dapat menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, Terlibat aktif dalam kampanye, dan money politics. 

Kepala Desa dituntut untuk netral dalam Pemilihan untuk memastikan bahwa proses demokrasi elektoral berjalan adil. kepala desa juga dihimbau untuk tidak mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau terlibat dalam kampanye politik untuk memastikan bahwa mereka tidak menggunakan jabatannya untuk keuntungan politik pribadi. Ini juga mencakup larangan penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan politik dan memastikan bahwa kegiatan desa tetap netral selama masa pemilu.

 

Larangan ini biasanya ditetapkan melalui regulasi atau undang-undang pemilu yang dirancang untuk menjaga integritas proses demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat desa. Dedi berharap Pemilihan kali ini dapat berjalan dengan Luberjurdil dan tidak menimbulkan residu seperti Perselisihan Hasil Pemilu, Pelanggaran Etika atau Hukum, Krisis Kepercayaan Publik, Manipulasi atau Kecurangan, Ketidakpastian Hukum. Selain itu diharapkan pula agar Kepala Desa dapat menyampaikan apabila terdapat kegiatan-kegiatan seperti kampanye di wilayahnya masing-masing.

Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan Kepala Desa dapat lebih memahami pentingnya netralitas dalam Pemilihan Serentak dan dapat menghindari pelanggaran-pelanggaran yang ada. Sehingga dapat terwujud Pemilihan yang demokratis.

Penulis dan Foto : Pambayun Siwi & Sekar Andini

Editor : Wawa