Lompat ke isi utama

Berita

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten, Menyatakan Permohonan Ditarik Kembali!

hakim mk

Hakim Mahkamah Konstitusi Saat Memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten

Jakarta, 4 Februari 2025 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten turut menghadiri sidang pleno terbuka untuk umum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.

Sidang tersebut digelar pada hari Selasa, 4 Februari 2025, dengan putusan yang dituangkan dalam Ketetapan Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan sebagai berikut:

Mengadili

  1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;

  2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 telah ditarik kembali;

  3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;

  4.  Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten dalam sidang ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Dengan ditetapkannya putusan ini, perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Klaten akan terus mengawasi proses pemilihan kepala daerah agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Editor : Rizky Riyadi