Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Bawaslu Klaten Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Bawaslu Klaten Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

KLATEN* – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klaten pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menyoroti pentingnya isu keterwakilan perempuan dalam pemutakhiran data partai politik saat ini, yang kini menjadi perhatian utama dengan adanya perbedaan makna dan aturan terkait kepengurusan serta keanggotaan partai politik.
Perubahan Fundamental Aturan Keterwakilan Perempuan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, menekankan krusialnya Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026. Putusan ini membawa perubahan mendasar dalam penegakan kebijakan afirmatif 30% keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Perbedaan utama sebelum dan sesudah adanya putusan tersebut meliputi:
Ketegasan Sanksi: Sebelum putusan, aturan kuota 30% perempuan sering dianggap sebagai "macan kertas" tanpa sanksi yang mematikan. Kini, partai politik yang gagal memenuhi kuota 30% di suatu daerah pemilihan (dapil) dapat didiskualifikasi atau dicoret kepesertaannya di dapil tersebut.
Kepastian Hukum:*MK menegaskan bahwa pemenuhan kuota 30% adalah syarat mutlak konstitusional, sehingga menutup celah regulasi yang sebelumnya sering memicu polemik teknis.
Keseriusan Internal Parpol: Kewajiban kaderisasi kini menjadi urgensi moral-yuridis yang sangat tinggi bagi partai politik. Kegagalan merekrut calon perempuan berkualitas kini mempertaruhkan nasib seluruh calon legislatif dalam satu partai di dapil tersebut.
Singkatnya, kuota 30% perempuan saat ini bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya kepesertaan partai politik di suatu dapil.
Imbauan Pemutakhiran Data
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Klaten, Herlis Setiyanik, mengingatkan bahwa proses pemutakhiran data semester I tahun 2026 akan ditutup pada 25 Juni 2026. KPU mengimbau partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Selain itu, KPU Kabupaten Klaten juga menghimbau operator SIPOL partai politik agar segera menindaklanjuti data anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia, yang telah disisir oleh KPU per triwulan.

Penulis : Andhika Handi

Redaktur : Neneng W