Lompat ke isi utama

Berita

Reviu Manajemen Risiko Bawaslu Klaten oleh Inspektorat: Wujud Komitmen Jaga Pemilu Berkualitas dan Kepentingan Masyarakat

Reviu Manajemen Risiko Bawaslu Klaten oleh Inspektorat: Wujud Komitmen Jaga Pemilu Berkualitas dan Kepentingan Masyarakat

Reviu Manajemen Risiko Bawaslu Klaten oleh Inspektorat: Wujud Komitmen Jaga Pemilu Berkualitas dan Kepentingan Masyarakat

KLATEN – Bawaslu Kabupaten Klaten menerima pelaksanaan kegiatan Reviu, Monitoring, dan Implementasi Manajemen Risiko (MR) oleh Tim Inspektorat Wilayah II Inspektorat Utama Bawaslu RI yang berlangsung pada 4-5 November 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Klaten yang terdiri dari Pimpinan Bawaslu, Kepala Sekretariat, serta para Kepala Subbagian menyambut baik dan menyertai seluruh tahapan reviu. Kegiatan diawali dengan pemaparan gambaran umum Manajemen Risiko di lingkungan Bawaslu RI oleh Tim Inspektorat, yang dilanjutkan dengan penelaahan mendalam terhadap dokumen Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten Klaten untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang memerlukan penyesuaian.

Dalam sesi pemaparan, Ketua Tim Reviu dari Inspektorat, Mhd. Adham Fitrah, menekankan bahwa setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di tingkat daerah pasti berhadapan dengan berbagai potensi risiko. Oleh karena itu, identifikasi dan analisis risiko perlu dilakukan sejak awal agar langkah antisipasi dapat disiapkan secara optimal. Melalui bimbingan dan masukan tim reviu, jajaran Bawaslu Kabupaten Klaten diharapkan semakin mahir dan mandiri dalam menyusun serta memperbarui dokumen Manajemen Risiko sesuai dinamika organisasi secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pengendali Teknis Tim Reviu, Mohammad Rendy Mahardhika (di bawah arahan Pengendali Mutu Drs. Irwan M. Saleh, M.E.), mengingatkan pentingnya menyelaraskan penerapan Manajemen Risiko dengan regulasi yang berlaku. Selain berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 141/PW.09/K1/07/2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Bawaslu, penyusunan dokumen di Bawaslu Klaten juga harus memperhatikan ketentuan teknis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Merespons arahan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten menyampaikan apresiasi atas pembinaan dari Tim Inspektorat. Penerapan Manajemen Risiko ini dinilai sangat krusial untuk membantu meminimalkan berbagai potensi risiko pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya risiko terkait Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan adanya kerangka tata kelola dan mitigasi yang jelas, seluruh kegiatan serta pengelolaan anggaran di jajaran Sekretariat Bawaslu Klaten dapat berjalan akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain melakukan reviu, Tim Inspektorat juga memberikan sosialisasi mengenai Keputusan Bawaslu Nomor 141/PW.09/K1/07/2025 tentang penerpan Manajemen Risiko serta Keputusan Bawaslu Nomor 265/PW.09/K1/2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Dana Hibah.

Ruang lingkup reviu mencakup pemeriksaan kesesuaian konten dan sistematika dokumen terhadap pedoman penilaian Risiko Residual (RR) dan Rencana Penanganan Risiko (RPR), termasuk risiko dalam pengelolaan dana hibah. Atas hasil reviu tersebut, Bawaslu Kabupaten Klaten menerima sejumlah masukan constructive dari tim pengawas, seperti penyesuaian konteks risiko agar selaras dengan indikator kinerja (IKU), penyempurnaan analisis dan rencana penanganan risiko, hingga koreksi skor tingkat risiko dan format dokumen sesuai pedoman standar.
Sebagai rekomendasi tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Klaten akan segera membentuk dan menetapkan Tim Pengelola Risiko melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten. Tim ini nantinya akan bertugas mengelola risiko, mengeksekusi rencana penanganan, serta memantau efektivitas tata kelola risiko secara berkelanjutan.

Melalui pendampingan reviu dan monitoring oleh Inspektorat Utama ini, Bawaslu Kabupaten Klaten berkomitmen penuh untuk terus memperkuat penerapan Manajemen Risiko guna mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Dwi
Foto : Handi
Redaktur : Neneng