Pendaftaran PTPS Sudah Dibuka, Apa Saja Wewenangnya?
|
BAWASLU KLATEN-Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak dibuka pada tanggal 02 Januari Kemarin. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten, Arif mengatakan, kebutuhan PTPS Pemilu 2024 mencapai 4198 orang. Penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024.
“Pengawas TPS harus sudah terbentuk sejak H-23 dan bertugas sampai H+7. Seluruh warga negara yang berusia minimal 21 tahun dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai yang tercantum dalam e-KTP. Baik dari kaum perempuan, warga disabilitas, semua boleh mendaftar, ” terangnya.
“ Untuk hardfile formulir-formulir yang dibutuhkan bisa langsung diperoleh di Sekretariat Panwaslu di jam kerja,” kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai Pasal 114 -116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain itu, PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arif menambahkan, PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD).
Humas