Gelar Rakor Pengawasan, Bawaslu Simulasikan Laporan Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten taun 2020 bersama dengan Panwaslu kecamatan se- kabupaten Klaten. Rakor dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Ballroom Hotel Grand Tjokro Jl. Pemuda Selatan No. 42 Klaten. Rapat Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya penyamaan persepsi dalam mengambil langkah dan Strategi terkait dengan Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten. Dalam Rapat koordinasi ini melibatkan 3 orang Anggota Panwaslu Kecamatan dari 26 Kecamatan di Kabupaten Klaten. Rapat Koordinasi ini diselenggaran dengan menggunakan Dana Hibah Kabupaten Klaten kepada Bawaslu Klaten.
Rapat koordinasi dilaksanakan dengan metode Brain Stroming, Simulai, serta Presentasi dan tanya jawab. Sebagai Narasumber Pemateri adalah Ketua Bawaslu Klaten Bp. Arif Fatkhurrakhman, S.I.P beliau juga membidangi Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Kabuapten Klaten. Sebagai Pemateri Kedua adalah Ibu Tri Hastuti, SH dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klaten.
Tujuan dan pokok bahasan dari Rapat koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten ini adalah agar supaya Panwaslu Kecamatan memahami Strategi Pengawasan setia tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020, selain itu Diharapkan Panwaslu kecamatan juga memahami proses penerimaan dan laporan menganai dugaan pelanggaran Pemilihan, mampu mengidentifikasikan pelanggaran tersebut baik administrasi, Pidana, etik dan pelanggaran lainnya, mampu menelusuri alat bukti dan mampu mengisi form – form terkait pengawasan dan juga penanganan pelanggaran pemilihan.
Dalam paparan materi Bp. Arif Fatkhurrakhman, S.I.P mengutarakan bahwa panwaslu kecamatan harus fokus pada wilayah pengawasan masing – masing, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan harus di tuangkan dalam Form A yang kemudian akan diplenokan untuk ditentukan apakah terjadi pelanggaran pemilihan atau tidak, setelah diidentifikasikan adanya pelanggaran kemudian panwaslu kecamatan harus membuat kajian yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam membuat surat rekomendasi kepada pihak yang terkait.
Sedangkan pada paparan materi yang kedua ibu Tri Hastuti, S.H menekankan kepada setiap Anggota Panwaslu Kecamatan agar menguasai Regulasi yang ada baik dari Undang – Undang Kepemiluan, Peraturan Bawaslu dan Juga Peraturan KPU. Hal ini sangat penting dikarenakan tanpa memahami dasar – dasar regulasi maka Panwaslu Kecamatan tidak akan mempunyai dasar untuk melangkah dalam setiap tindakannya.
Selain paparan materi dengan Narasumber Panwaslu Kecamatan juga melaksanakan simulasi mengenai pengawasan kasus dilapangan dengan metode pembuatan Form A dari contoh kasus soal yang diberikan panitia. Simulasi ini berujuan untuk memberikan test kepada Panwaslu kecamatan mengenai seberapa besar kemapuan dari Panwaslu kecamatan untuk menelaah dan mengkaji permasalahan yang ada di lapangan