Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV di 24 Desa, Temukan 80 Data Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercatat di DPT Online

Muhammad Milkhan dam tim pengawasan saat lakukan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tri wulan IV. (15/10)

Muhammad Milkhan dam tim pengawasan saat lakukan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tri wulan IV. (15/10)

Klaten, 21 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang berlangsung mulai tanggal 7 sampai dengan nanti 21 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan pimpinan beserta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Klaten yang dibagi menjadi delapan tim dan diterjunkan ke 24 desa di 9 kecamatan se-Kabupaten Klaten.

Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari tugas pengawasan pasca pemilu (post electoral) yang dilaksanakan Bawaslu Klaten, sekaligus tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 6/PM.00.01/K.JT/07/2025 tentang Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Tujuan utama pelaksanaan kegiatan ini adalah memverifikasi keakuratan data pemilih pada proses PDPB Triwulan IV, khususnya untuk mendeteksi adanya data pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam Cek DPT Online. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa terkait persiapan pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang akan digelar pada periode berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, setiap tim Bawaslu Klaten melakukan verifikasi lapangan dengan berkoordinasi langsung bersama perangkat desa, RT/RW, dan masyarakat setempat. Tim juga mengisi Alat Kerja Pengawasan (AKP) sebagai instrumen utama pengumpulan data dan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Melalui metode ini, Bawaslu dapat memperoleh data faktual dan objektif mengenai kondisi riil daftar pemilih di lapangan.

Dari hasil pelaksanaan uji petik, ditemukan sekitar 80 data pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam DPT Online. Temuan tersebut akan segera divalidasi lebih lanjut untuk memastikan apakah nama-nama tersebut telah dicoret oleh KPU Kabupaten Klaten atau masih tercantum aktif dalam daftar pemilih.

Selain memperoleh data faktual, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Klaten dan pemerintah desa, sebagai langkah awal membangun sinergitas pengawasan pemutakhiran data pemilih menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Secara umum, pelaksanaan Uji Petik PDPB Triwulan IV berjalan baik, lancar, dan sesuai dengan prosedur pengawasan yang berlaku. Hasil kegiatan ini akan menjadi bahan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Klaten kepada KPU Kabupaten Klaten untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan daftar pemilih dalam proses PDPB Triwulan IV.

Kegiatan ditutup dengan penyusunan laporan hasil uji petik oleh masing-masing tim, serta pengumpulan seluruh dokumen AKP untuk diolah menjadi laporan resmi Bawaslu Kabupaten Klaten. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap agar proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Klaten ke depan semakin akurat, transparan, dan partisipatif, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin sepenuhnya.

Penulis : Rizky Riyadi

Redaktur : Rahardia

Sumber Data : Sub Bagian P2H