Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Gelar Rapat Kerja Teknis Sengketa

Bawaslu Klaten Gelar Rapat Kerja Teknis Sengketa

Kabupaten Klaten – Bawaslu Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa di Hotel Grand Tjokro Klaten. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 21 Februari 2023 ini dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Klaten, Tri Hastuti, Kordiv Hukum dan Sengketa, Azib Triyanto, beserta 26 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Klate yang terdiri dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta LO/perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 se Kabupaten Klaten.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan yang diwakili anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Tri Hastuti mengungkapkan kesempatan kali ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu.

"Pada Rapat Kerja Teknis penyelesaian sengketa kali ini marilah kita manfaatkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan Penyelesaian sengketa proses yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini ialah KPU" ungkap Tri Hastuti.

Tri Hastuti menegaskan bahwa obyek sengketa proses ialah BA (Berita Acara) dan SK (Surat Keputusan) dari Penyelenggara Pemilu.

Pada acara Rapat kerja ini menghadirkan Narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022, Dr. Sri Wahyu Ananingsih dan Sri Sumanta.
Dr Sri Wahyu Ananingsih memberikan pemaparan terkait dengan Potensi Sengketa proses di Pemilu 2024.
"Berita acara KPU nah SK KPU atau berita acara KPU itu tidak semuanya kemudian bisa menjadi objek yang dikecualikan ini ada beberapa misalnya SK KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu karena pelanggaran administrasi TSM SK, KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK" jelas Anna.

Sri Sumanta menjelaskan tentang optimalisasi fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa proses.
"ketika ada kepentingan tertentu sehingga berselisih paham yang bukan pelanggaran sehingga arahnya adalah bagaimana sengketa ini antara kepentingan dengan kepentingan ini dipertemukan di luar persidangan atau penyelesaian litigasi dan non litigasi melalui jalur persidangan atau bukan persidangan, sengketa ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur non litigasi dulu yang mana menjadi salah satu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang" jelas Sri Sumanta.

Dalam kegiatan tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Klaten, Azib Triyanto juga menjelaskan tentang penyelesaian sengketa proses pemilu. Azib juga menegaskan kewenangan dalam menangani sengketa proses ialah Bawaslu, namun apabila terjadi sengketa proses antar peserta Pemilu maka Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menangani sengketa tersebut.
"Saat ini sudah memasuki era 5.0, Bagi para pelapor dapat mengajukan laporan/aduan melalui SIPS (Sistem Pelaporan Sengketa Proses) yang sudah disediakan oleh Bawaslu, namun juga dapat datang ke Kantor Bawaslu" tegas Azib.

Azib berharap, para jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Klaten, peserta pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang mengikuti kegiatan pada hari ini dapat menambah sinergitas antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu.

 

Penulis: Dwiana Rusyta R, S.H