Bawaslu Klaten Bentuk Sentra Gakkumdu
|
Sukoharjo,-Jelang pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Kab. Klaten menggelar rapat koordinasi dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Klaten, Kepolisian Resor (Polres) Klaten dan Kejaksaan negeri (Kejari) Klaten. Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula Bawaslu Kab. Klaten, Senin (24/10/2022)
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin secara langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Tri Hastuti dan dihadiri oleh Jajaran Polres Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten.
Tri Hastuti mengatakan bahwa Bawaslu Kab. Klaten secara resmi membentuk Sentra Gakkumdu yang tertuang pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kab. Klaten tanggal 13 Oktober 2022 tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu Kab. Klaten pada Pemilu 2024.
Tri Hastuti menambahkan bahwa rapat koordinasi kali ini untuk persiapan Gakkumdu pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
.