Bawaslu Klaten Ikuti Penguatan Advokasi Hukum dan Evaluasi Residu Perkara Pemilu 2026 bersama Bawaslu Jateng
|
KLATEN– Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengikuti kegiatanpenguatan advokasi hukum melalui media Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026). Rapat koordinasi daring ini berfokus pada evaluasi perkara hukum pasca-pemilu serta teknikpenyusunan jawaban pihak teradu maupun pihak terkaitdalam sidang litigasi dan non-litigasi.
Evaluasi Residu Perkara Hukum di Jawa Tengah
Dalam sesi pengantar diskusi hukum yang disampaikan oleh Diana Arianti, Bawaslu Jawa Tengah memaparkan catatan kasus hukum (residu pemilu) yang harus dihadapi oleh jajaran kabupaten/kota. Beberapawilayah di Jawa Tengah tercatat menghadapi kasus aduanetik di Pilkada, seperti Kabupaten Banyumas yang diadukan oleh jajaran Panwascam-nya sendiri, KabupatenSemarang yang diadukan oleh tim kampanye paslon, serta Kabupaten Kebumen yang diadukan oleh kepaladesa atau tim kampanye. Sementara itu, Kota Surakarta bertindak sebagai pihak terkait.
Untuk sidang DKPP terkait Pemilu, Kabupaten Klatenmasuk ke dalam daftar 6 kabupaten di Jawa Tengah yang memegang peran sebagai Pihak Terkait dalam sidangpenetapan calon terpilih yang digelar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Selain Klaten, wilayah lain yang menjadi pihak terkait adalahKaranganyar, Sukoharjo, Jepara, Grobogan, dan Sragen. Evaluasi ini juga mencatat adanya gugatan di PengadilanNegeri (PN) yang dihadapi oleh wilayah Jepara dan Batang.
Teknik Penyusunan Struktur Jawaban Sidang DKPP
Memasuki sesi berikutnya, Agnes Natasia memberikan pembekalan teknis mengenai strategi penyusunan struktur jawaban di DKPP yang mengenalsubjek Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait. Adapun komponen utama dalam menyusun jawaban Teradumeliputi:
Poin A: Pencantuman Nama, Jabatan, dan Alamat Kantor Teradu.
Poin B (Pokok Jawaban): Penjelasan mengenai tugas dan wewenang Bawaslu berdasarkan regulasi (UU, Perbawaslu, Juknis), tanggapan atas setiap dalil pengadu, bantahan terhadap hal yang tidak benar, serta pemaparankronologi secara jelas untuk membuktikan tidak adanyapelanggaran etik.
Petitum: Bagian akhir yang memohon kepada majelisuntuk menolak pengaduan seluruhnya, menyatakanTeradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi nama baik Teradu.
Ketentuan Unik Alat Bukti Peradilan Etik
Selain itu, jajaran Bawaslu Klaten juga dibekalipemahaman mengenai karakteristik alat bukti di DKPP yang dapat berupa keterangan saksi, ahli, surat/tulisan, petunjuk, atau informasi elektronik. Terdapat beberapaaturan khusus yang membedakannya dengan peradilanumum:
Tanpa Leges Kantor Pos: Karena DKPP merupakanperadilan etik (quasi peradilan), bukti surat tidak perludileges ke kantor pos, berbeda dengan ketentuan di Pengadilan Negeri, PTUN, atau Mahkamah Konstitusi.
Kodefikasi Bukti: Penggunaan kode bukti disesuaikandengan posisi para pihak, yaitu kode P untuk Pengadu, T untuk Teradu, dan PT untuk Pihak Terkait.
Pergeseran Status Pengawas: Apabila saksi yang diajukan dalam persidangan berasal dari pihak sekretariatatau sesama jajaran pengawas pemilu, maka statusnyaotomatis bergeser dari saksi menjadi Pihak Terkait karenamereka telah disumpah atas jabatannya.
Sebagai kesimpulan dan catatan penting daripertemuan ini, Bawaslu Klaten berkomitmen untukmemastikan penyusunan berkas jawaban sidang etik—baik dalam kapasitasnya sebagai Teradu maupun PihakTerkait—disusun secara kronologis dengan landasanhukum tertulis yang kuat. Langkah ini krusial dilakukanguna membuktikan adanya asas good faith (itikad baik) kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugaspengawasan.