Undang - Undang Pilkada Oleh Lilik Yunanto, SE, MSi
|
Klaten – Panwas Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Kerja Koordinasi dengan Stakeholder, acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 8 November 2017 di Hotel Grand Tjokro Klaten.
Penyampaian materi kedua oleh Lilik Yunanto, SE, MSi ( Kesbangpol Kabupaten Klaten ), Lilik Yunanto, SE, MSi memberikan materi dengan tema UU Pilkada & UU Pemilu, Lilik Yunianto, SE, MSi menyampaikan ada beberapa perubahan UU Pilkada dan Hasil dari Putusan MK “ sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015, banyak pihak yang menguji norma UU Nomor 8/2015 tentang pelaksanaan pilkada ke mahkamah konstitusi “
Dari sekian banyak yang mengajukan judicial review, setidaknya enam putusan MK yang telah mengubah UU pilkada.
- KEWAJIBAN PNS MUNDUR PADA SAAT PENETAPAN PASANGAN CALON (Pasal 119 dan Pasal 123 Ayat (3));
- KWAJIBAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD MUNDUR SAAT PENETAPAN PASANGAN CALON (Pasal 7 huruf a)
- MANTAN NARAPIDANA DAPAT MAJU SEBAGAI CALON (Pasal 7 huruf g)
Selain itu beliau juga menyampaiakan Materi tentang Pilkada serentak yang mencakup tentang :
Beliau juga menambahkan tentang Manajemen pemungutan dan penghitungan suara, Metode pelaksanaan kampanye Dll.