Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tertib Arsip, Bawaslu Klaten Gandeng Dispersip untuk Pendampingan Pengelolaan Arsip

Rapat Pendampingan Dispersip untuk pengelolaan arsip Bawaslu Klaten

Rapat Pendampingan Dispersip untuk pengelolaan arsip Bawaslu Klaten

Klaten – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai regulasi, Bawaslu Kabupaten Klaten menerima pendampingan langsung dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pengelolaan arsip aktif dan inaktif yang sistematis dan akuntabel.

Kegiatan dibuka oleh Saifudin, Koordinator Divisi SDM dan Diklat, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Dispersip. Ia berharap pendampingan ini dapat memberikan bimbingan mengenai arah pengarsipan ke depan, mulai dari arsip aktif hingga statis, termasuk proses retensi arsip.

Kepala Sekretariat Bawaslu Klaten, C.F. Tadhery, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya sinergi dengan Dispersip. Ia menargetkan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Klaten menjadi lebih tertata dan terdokumentasi dengan baik.

Agustina Wulandari, Kepala Bidang Kearsipan Dispersip Klaten, memaparkan pentingnya penataan arsip aktif sebelum masuk ke tahap arsip inaktif. Ia juga menyarankan penggunaan box arsip jika belum tersedia filling cabinet, serta mengingatkan pentingnya memahami regulasi terkait seperti Perbawaslu Nomor 10 hingga 14 Tahun 2020.

Materi teknis disampaikan oleh Nina Sukmanawati, Arsiparis Dispersip, yang menjelaskan cara pengelolaan arsip aktif sesuai klasifikasi, termasuk pengisian daftar berkas dan pentingnya konsistensi dalam penataan arsip. Ia juga memberikan pekerjaan rumah kepada tim arsip Bawaslu untuk segera melakukan penataan ulang arsip aktif.

Dalam sesi tanya jawab, peserta dari Bawaslu Klaten aktif menyampaikan kendala dan pertanyaan teknis seputar klasifikasi arsip dan penomoran dokumen seperti laporan dugaan pelanggaran dan form pengawasan. Semua pertanyaan dijawab dengan detail oleh narasumber dari Dispersip.

Kegiatan ini menjadi awal komitmen Bawaslu Klaten dalam membangun sistem kearsipan yang kuat, akurat, dan sesuai regulasi, serta membuka peluang kolaborasi lanjutan dengan Dispersip demi penguatan manajemen informasi kelembagaan.

 

Penulis : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari

Foto : Wahyu Setiawan