Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Klaten Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada

Bawaslu Klaten Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada

KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Klaten menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penerimaan Laporan dan Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran pada Tahapan Pemilu dan Pilkada, Senin (25/5/2026), di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Klaten, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat, serta menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Sekretariat Bawaslu Klaten, Dwi Hendro Nugroho, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh staf terkait teknis penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran. Menurutnya, pemahaman yang merata akan membantu efektivitas pelayanan ketika tahapan Pemilu maupun Pilkada berlangsung.

“Teman-teman diharapkan memahami teknis penerimaan laporan, minimal mengerti alur dan prosedurnya sehingga pelayanan dan penyelesaian laporan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Klaten, Dedi Wibowo, menyampaikan bahwa seluruh staf perlu memiliki kesiapan dalam menerima dan mengelola laporan dugaan pelanggaran, tidak hanya jajaran yang membidangi penanganan pelanggaran saja.

“Dengan adanya pemahaman yang merata, setiap staf dapat saling membantu dalam proses penerimaan maupun pengelolaan laporan sehingga pelayanan tetap efektif, cepat, dan terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, menekankan bahwa penerimaan laporan merupakan bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran. Ia berharap kegiatan peningkatan kapasitas ini dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Klaten.

“Penerimaan laporan merupakan ujung tombak dalam penanganan pelanggaran,” ungkap Arif. Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kapasitas perlu dilakukan sejak dini guna mempersiapkan lembaga menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri Sianturi, S.H., M.H., yang membahas prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Undang-Undang Pemilihan dan Perbawaslu terbaru. Materi mencakup mekanisme penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, klarifikasi, hingga tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai syarat formal dan materiel laporan, penanganan temuan hasil pengawasan, hingga mekanisme penerusan perkara kepada instansi berwenang, termasuk Sentra Gakkumdu apabila ditemukan unsur tindak pidana pemilihan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klaten berharap seluruh jajaran semakin profesional, teliti, dan siap menjalankan tugas pengawasan serta penanganan pelanggaran secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis & Foto : Rizky Riyadi

Redaktur : Neneng Widasari