Bawaslu Klaten Perkuat Literasi Demokrasi Mahasiswa melalui Diskusi di STIA Madani
|
KLATEN – Bawaslu Kabupaten Klaten terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan menggandeng kalangan akademisi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Diskusi bersama Mahasiswa STIA Madani Klaten yang digelar pada Selasa (9/6/2026) di Kampus STIA Madani Klaten.
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo, S.H., sebagai narasumber dan diikuti oleh mahasiswa STIA Madani Klaten. Dalam sambutannya, Ketua STIA Madani, Aditya Ferdiana Arief, S.Ikom., M.Kom., menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Klaten atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait demokrasi serta pengawasan pemilu. Ia berharap mahasiswa tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga mampu berperan sebagai generasi yang melek hukum dan aktif mengawal jalannya demokrasi yang jujur dan adil.
Dalam pemaparannya, Dedi Wibowo menjelaskan sejarah perkembangan kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia, mulai dari Panwaslak pada Pemilu 1982, Panwaslu pada era reformasi, hingga lahirnya Bawaslu sebagai lembaga permanen dan mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Ia juga menjelaskan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi permanen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai struktur organisasi pengawasan pemilu yang menjangkau hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS.
Dedi juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai salah satu kunci sukses pengawasan pemilu. Menurutnya, keterbatasan jumlah personel pengawas harus diimbangi dengan keterlibatan aktif masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, dan melaporkan dugaan kecurangan yang ditemukan.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, hingga tindak pidana pemilu seperti politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga manipulasi suara.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan kritis dari mahasiswa. Beberapa isu yang dibahas antara lain tantangan penanganan politik uang melalui transaksi digital, perlindungan identitas pelapor pelanggaran, serta mekanisme pengawasan terhadap netralitas jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah. Dedi menjelaskan bahwa Bawaslu terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sentra Gakkumdu, serta menyediakan mekanisme informasi awal untuk melindungi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Klaten berharap semakin banyak kalangan muda yang memahami pentingnya pengawasan pemilu dan berani mengambil peran dalam menjaga kualitas demokrasi. Diskusi tersebut juga menghasilkan komitmen mahasiswa STIA Madani untuk menjadi bagian dari pengawas partisipatif dengan menolak politik uang dan ikut mengawal jalannya proses demokrasi di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan STIA Madani, Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, dan seluruh peserta diskusi.
Penulis : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneng Widasari