Bawaslu Klaten Audiensi ke BPBD Klaten, Perkuat Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Arsip
|
KLATEN – Bawaslu Kabupaten Klaten melaksanakan audiensi ke BPBD Kabupaten Klaten pada Senin (19/05/2026). Audiensi tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Klaten Muh. Milkhan, Dedi Wibowo, Sidik Miranto beserta jajaran sekretariat Bawaslu Klaten dan disambut oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Klaten, Yuwana Haris.
Dalam sambutannya, Yuwana Haris menyampaikan permohonan izin karena Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klaten tidak dapat hadir dikarenakan sedang melaksanakan kegiatan lain. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten ke kantor BPBD Kabupaten Klaten.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Muh. Milkhan, menyampaikan apresiasi atas penerimaan yang diberikan oleh pihak BPBD Kabupaten Klaten. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Bawaslu Klaten, Kepala Sekretariat, dan Koordinator Divisi SDM karena sedang melaksanakan dinas di Jakarta.
Muh. Milkhan menjelaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPBD Kabupaten Klaten yang selama ini telah memberikan waktu dan ruang kepada Bawaslu Klaten saat melaksanakan berbagai kegiatan. Selain itu, audiensi juga membahas arahan terkait Barang Milik Negara (BMN) milik Bawaslu Kabupaten Klaten yang berada di kantor BPBD serta arsip Bawaslu yang sebelumnya dititipkan di gudang BPBD.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo, menyampaikan permohonan maaf karena audiensi baru dapat terlaksana setelah adanya pergantian Kepala Sekretariat dan proses satuan kerja (satker). Ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan staf yang telah ditugaskan untuk membantu pekerjaan di Bawaslu Klaten, mengingat Bawaslu Kabupaten Klaten saat ini belum memiliki PNS organik.
Menanggapi hal tersebut, Yuwana Haris berharap koordinasi yang selama ini telah terjalin antara BPBD dan Bawaslu Kabupaten Klaten dapat terus ditingkatkan. Terkait arsip Bawaslu, ia menjelaskan bahwa dalam konteks kelembagaan tidak terdapat arsip Bawaslu yang secara resmi dititipkan di gudang BPBD. Menurutnya, gudang tersebut sudah tidak layak pakai dan pada tahun 2025 telah dikembalikan kepada bagian aset Pemerintah Daerah.
Karena itu, Yuwana Haris menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Klaten membuat surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BPKPAD melalui bagian aset terkait penitipan arsip, sehingga keberadaan arsip tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dan resmi.
Selain itu, terkait BMN milik Bawaslu Kabupaten Klaten yang saat ini berada di BPBD, pihak BPBD mempersilakan apabila barang tersebut akan diambil kembali maupun tetap dititipkan di BPBD Kabupaten Klaten.
Penulis & Foto : Rizky Riyadi
Redaktur : Neneng Widasari